Dua puluh delapan tahun lalu, dari rahim kampus-kampus yang riuh oleh pekik “Darah Juang,” sebuah orde baru yang opresif berhasil ditumbangkan. Kala itu, kita sepakat menandai fajar baru tersebut dengan satu kata keramat: Reformasi. Enam agenda suci dicanangkan, mulai dari pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penegakan supremasi hukum, hingga penghapusan Dwifungsi ABRI. Namun hari ini, di bulan September yang selalu kita sebut sebagai September Hitam, sebuah pertanyaan getir menyeruak: di mana posisi reformasi kita hari ini? Apakah ia sedang berjalan linglung, semaput, atau sesungguhnya telah mati di tangan anak kandungnya sendiri?
Hukum dan Masa Depan Suatu Negara
Masa depan suatu negara sangat ditentukan oleh cara bangsa tersebut berhukum. Penelitian konsisten dari World Bank mencatat bahwa kontribusi penegakan hukum terhadap kemajuan suatu bangsa mencapai 44 persen, jauh melampaui kontribusi sumber daya alam yang berada di angka 34 persen. Namun akhir-akhir ini, terdapat kekhawatiran mendalam mengenai arah penegakan hukum kita yang makin ditandai oleh fenomena autocratic legalism.
Autocratic legalism merupakan penggunaan hukum dan instrumen legal secara sistematis oleh penguasa untuk melegitimasi tindakan otoriter, mengonsolidasikan kekuasaan, dan melemahkan demokrasi. Praktik ini kerap disebut sebagai kudeta perlahan karena membungkus pengekangan hak-hak sipil dalam prosedur konstitusional yang seolah sah secara hukum.
Berhukum pada dasarnya bertumpu pada dua fondasi utama: pembuatan hukum dan pelaksanaan hukum. Dalam ranah pembuatan hukum, kita menyaksikan maraknya praktik tidak sehat seperti rekayasa regulasi hingga pembentukan aturan secara diam-diam yang mengejutkan publik. Sementara dalam pelaksanaan hukum, lembaga pengadilan makin dinilai seperti dagelan. Pucuk pimpinan dengan leluasa bertindak atas dalih aspirasi rakyat, padahal suara publik sesungguhnya diabaikan.
Krisis berhukum ini berpotensi meretakkan sendi-sendi kebangsaan. Suatu negara dapat runtuh melalui empat fase bertahap. Proses ini diawali oleh disorientasi, ketika masyarakat kehilangan arah dan nilai bersama akibat krisis kepemimpinan. Kondisi ini kemudian memicu distrust atau meluruhnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara. Dari ketidakpercayaan tersebut lahir disobedience, yakni pembangkangan warga terhadap aturan yang dianggap tidak adil. Pada puncaknya, rentetan krisis ini bermuara pada disintegrasi, yakni runtuhnya kesatuan sosial dan politik suatu bangsa.
Supremasi Sipil dan Penegakan Militerisme
Salah satu pilar utama Reformasi adalah penegakan supremasi sipil. Namun alih-alih merawat supremasi sipil, kondisi hari ini justru memperlihatkan kebangkitan militerisme yang merambah berbagai sektor kehidupan berbangsa.
Pada ranah politik pemerintahan, penunjukan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil serta pembekalan kepala daerah berseragam loreng menjadi sinyal kuat pengikisan prinsip supremasi sipil. Di sektor ekonomi, puluhan purnawirawan dan pejabat berlatar belakang militer menduduki posisi strategis sebagai komisaris dan eksekutif di lingkungan BUMN.
Penetrasi ini meluas hingga ke ranah pangan dan lingkungan melalui keterlibatan militer dalam pengelolaan program pangan nasional serta penanganan konflik agraria yang kerap memojokkan rakyat kecil. Di bidang pendidikan, pola pendisiplinan militeristik mulai disisipkan pada program beasiswa hingga pembangunan sekolah bercorak khusus. Bahkan di ranah kebudayaan, muncul wacana penulisan ulang sejarah yang berisiko mengaburkan catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.
Transisi Demokrasi dan Revolusi Gagasan
Kondisi ini dapat ditelisik melalui kerangka teori transisi demokrasi, yakni proses pergeseran sistem politik dari rezim otoriter menuju rezim yang demokratis. Transisi pada hakikatnya adalah proses “keluar dari” sebuah sistem kuno untuk “masuk ke” sistem yang baru.
Namun realitas sejarah menunjukkan bahwa bangsa ini baru sebatas keluar dari rumah otoritarianisme Orde Baru, tetapi belum benar-benar melangkah masuk ke rumah demokrasi. Langkah kita terhenti karena di hadapan pintu demokrasi masih lalu-lalang kekuatan represif negara dan kultur militeristik.
Untuk dapat melangkah masuk ke rumah demokrasi, diperlukan energi revolusi gagasan. Revolusi pemikiran ini harus dipantik dari mimbar-mimbar diskusi intelektual dan keberanian merawat ketajaman argumen.
“Pergerakan itu selalu dimulai dari kesadaran.”
— Tan Malaka (Menuju Republik Indonesia)
Panggilan untuk Kaum Terdidik
Di tengah kekecewaan terhadap perjalanan Reformasi, kaum terdidik khususnya mahasiswa memiliki tanggung jawab moral yang besar. Pendidikan dan kebebasan mimbar yang dinikmati hari ini dibiayai oleh keringat dan pajak rakyat.
Cara terbaik melunasi utang moral tersebut adalah dengan mengambil inisiatif mengisi ruang pergerakan yang kosong. Mahasiswa dan masyarakat sipil tidak boleh menggantungkan asa pada momentum sesaat, melainkan harus bersatu melancarkan perlawanan ide dan argumen secara konsisten demi menyelamatkan masa depan republik dari jurang kehancuran.

