Post Terbaru

Lihat Selengkapnya

(Aktivis) Muslim Tanpa Masjid

Oleh: Abil Arqam (Direktur Utama LAPMI Sinergi) Per tahun 2025, tercatat setidaknya ada 3.500 lebih…

Baca Selengkapnya

Negara di Bawah Kuasa Algoritma: Merebut Kembali Kualitas Ruang Publik

Oleh: Chamad Hojin (Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia) Negara hari ini menghadapi tantangan baru yang tidak…

Baca Selengkapnya

Menyoal UU Reforma Agraria: Antara Kesejahteraan dan Kepentingan

Oleh: Kamalul Khair Di tengah tingginya konflik agraria di Indonesia, pembahasan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria…

Baca Selengkapnya

Menyoal UU Reforma Agraria: Antara Kesejahteraan dan Kepentingan

Dalam tulisannya, Kamalul Khair membedah UU Reforma Agraria yang digadang-gadang menjadi jawaban atas persoalan ketimpangan dan konflik tanah di Indonesia. Namun, di balik agenda reformasi tersebut, terdapat sejumlah substansi yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan petani, masyarakat adat, dan korban konflik agraria. Dari persoalan redistribusi tanah hingga desain kelembagaan, tulisan ini mengajak pembaca melihat apakah reforma agraria benar-benar sedang membongkar ketimpangan atau justru berhenti pada penataan administratif.