Ketika Ayah, Guru, dan Kiai Menjadi Predator Utama

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Pelaku bukan orang asing, tetapi kakak iparnya sendiri. Lebih mengerikan lagi, ditemukan puluhan video pelecehan yang direkam pelaku terhadap korban. Bayangkan trauma mendalam yang harus ditanggung anak sekecil itu. Kasus ini bukan satu-satunya. Di berbagai daerah lain, termasuk Kepulauan Banggai di Sulawesi Tengah, muncul berita serupa: anak-anak menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka. Bahkan, dari pemberitaan daring, ditemukan kasus di mana bayi tiga bulan pun menjadi korban. Ini bukan lagi sekadar masalah keluarga, ini darurat kejahatan seksual.

Di banyak rumah, tubuh perempuan dan anak masih menanggung luka yang tidak terlihat. Data Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2024 terjadi 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dan hampir 80 persen di antaranya berlangsung di ranah rumah tangga. Bentuk paling dominan adalah pelecehan dan kekerasan seksual—kejahatan yang terjadi diam-diam di ruang yang seharusnya memberi rasa aman. KemenPPPA melalui sistem SIMFONI PPA juga mencatat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun yang sama, dengan lebih dari separuhnya merupakan kekerasan seksual. Sebagian besar pelaku bukan orang asing, melainkan mereka yang seharusnya menjadi pelindung: ayah, paman, guru, atau tetangga.

Ironisnya, kekerasan seksual juga tumbuh di ruang-ruang yang dianggap suci. Komnas Perempuan menemukan sedikitnya 97 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan sepanjang 2020—2024, dan 17 di antaranya terjadi di pesantren. Awal tahun 2025, DPR RI merilis laporan tentang kasus-kasus besar di beberapa pesantren, termasuk di Martapura, Kalimantan Selatan, dengan 20 santri menjadi korban. Fakta ini menyingkap wajah getir dari ruang yang selama ini dianggap paling moral dan paling terlindungi.

Dari ruang keluarga hingga ruang pengajaran agama, pola yang muncul sama: pelaku bukan orang asing, korban dibungkam oleh rasa takut dan tekanan sosial. Ketika rumah dan pesantren—dua tempat yang seharusnya menjadi sumber nilai—justru menjadi ruang kekerasan, kita perlu mengakui bahwa yang rusak bukan hanya moral individu, tetapi juga sistem yang membungkam. Inilah paradoks kita, bangsa yang bangga berbicara tentang kesalehan, tetapi menutup mata terhadap kekerasan yang tumbuh di dalam rumah dan di balik dinding tempat ibadah.

Fenomena ini seharusnya menggugah kita untuk berpikir ulang soal arah kebijakan moral di negeri ini, termasuk kebijakan mengenai lokalisasi prostitusi. Banyak yang menganggap lokalisasi sebagai sumber dosa sosial yang harus diberantas. Namun, setelah lokalisasi ditutup di berbagai daerah, apakah angka pelecehan menurun? Nyatanya tidak. Kekerasan justru bergeser ke ruang-ruang domestik, tersembunyi di balik dinding rumah, di ruang sekolah, bahkan di dalam tempat ibadah.

Prostitusi, Profesi Tertua yang Selalu Ada

Sejarah manusia mencatat bahwa prostitusi adalah profesi tertua di dunia. Di berbagai peradaban—dari Tiongkok kuno dengan tradisi selir, Timur Tengah dengan sistem budak perempuan, hingga Indonesia pada masa kerajaan—praktik pertukaran tubuh untuk ekonomi selalu ada. Ia bisa dianggap tabu, tetapi tidak bisa dihapus sepenuhnya.

Dalam konteks modern, prostitusi bisa dipahami sebagai pilihan sadar sebagian perempuan untuk bertahan hidup, memenuhi kebutuhan ekonomi, atau mencari kemandirian finansial. Apakah pilihan ini mudah? Tentu tidak. Tapi yang membedakan adalah kesadaran dan persetujuan. Mereka yang bekerja di dunia prostitusi tahu apa yang mereka lakukan dan memilihnya sebagai jalan hidup, sementara korban pelecehan seksual tidak punya pilihan sama sekali: mereka dirampas haknya, tubuhnya, dan masa depannya. Karena itu, argumen bahwa “melokalisir prostitusi lebih baik daripada membiarkan pelecehan tersembunyi” menjadi relevan. Dengan adanya lokalisasi, aktivitas tersebut bisa dikontrol, kesehatan reproduksi bisa dijaga, penyebaran penyakit bisa diminimalisasi, dan praktik eksploitasi anak bisa diawasi. Sebaliknya, ketika semua disapu di bawah karpet moral, justru muncul pasar gelap dan pelecehan yang tidak terlihat.

Kemudahan Akses Pornografi

Salah satu faktor yang memperburuk situasi adalah mudahnya akses terhadap pornografi di era digital. Hanya dengan ponsel, anak usia belasan bisa mengakses konten seksual tanpa batas, tanpa bimbingan, tanpa filter. Pornografi yang konsumtif menciptakan ilusi tentang tubuh, kekuasaan, dan kenikmatan yang sering diterjemahkan secara salah oleh laki-laki sebagai “hak atas tubuh perempuan.” Ketika dorongan seksual tidak tersalurkan secara sehat dan sistem sosial tidak menyediakan ruang aman, risiko pelecehan terhadap anak dan perempuan semakin besar.

Inilah kontradiksi moral kita: negara menutup lokalisasi prostitusi atas nama kesusilaan, tetapi membiarkan akses pornografi bebas di mana-mana. Negara menolak membicarakan pendidikan seks secara terbuka, tetapi juga gagal melindungi anak dari pelaku kekerasan seksual di rumah sendiri. Meski Indonesia telah memiliki regulasi ketat terkait pornografi, mulai dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang ITE, hingga pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini tidak efektif membendung maraknya akses pornografi digital. Riset dan catatan akademik menegaskan bahwa penegakan hukum sering terkendala pada definisi yang terlalu luas, lemahnya pengawasan, serta kecepatan teknologi yang jauh melampaui kemampuan regulasi. Internet membuat konten seksual dapat diakses anak-anak hanya dalam hitungan detik, sementara aparat sering hanya menindak kasus besar, bukan arus harian yang jauh lebih masif. Akibatnya, negara tampak tegas di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Regulasi yang seharusnya melindungi justru berhenti pada larangan moral, tanpa strategi komprehensif untuk literasi digital, pendidikan seks, atau pencegahan berbasis komunitas. Ketika hukum tidak efektif, yang lahir adalah ruang abu-abu tempat kekerasan seksual tumbuh tanpa pengawasan.

Membangun Kesadaran Baru: Pelecehan Seksual sebagai Kejahatan Terselubung

Sebagian besar pelaku pelecehan seksual terhadap anak adalah orang yang dikenal korban: ayah tiri, kakak, guru, paman, bahkan tetangga. Artinya, kejahatan ini tidak datang dari “dunia prostitusi,” tetapi dari lingkungan yang dianggap suci dan aman. Kasus demi kasus menunjukkan pola yang sama: korban dibungkam, pelaku dilindungi, dan masyarakat sibuk menilai moral korban. Kita gagal membedakan antara dosa dan kejahatan. Dosa adalah urusan pribadi, sementara kejahatan seksual adalah pengkhianatan terhadap hak asasi manusia. Dalam situasi seperti ini, menolak realitas sosial dengan menutup lokalisasi justru memperburuk keadaan. Prostitusi yang terorganisasi bisa diatur, diawasi, dan dijadikan bagian dari kebijakan kesehatan publik. Sebaliknya, pelecehan di ruang privat sulit terdeteksi dan hampir tidak pernah mendapat keadilan.

Sudah saatnya kita berhenti berpura-pura bahwa moralitas bisa ditegakkan hanya dengan melarang. Yang perlu dibangun adalah kesadaran, pendidikan, dan sistem perlindungan. Negara perlu berani mengakui bahwa prostitusi tidak bisa dihapus, tetapi bisa dikelola. Negara juga harus berani membuka ruang diskusi tentang pendidikan seks yang sehat dan berbasis pada hak asasi, bukan sekadar larangan. Kita harus berani mengatakan bahwa lebih baik mengatur daripada membiarkan kekacauan tersembunyi. Lebih baik ada kontrol kesehatan dan perlindungan, daripada ada ribuan anak yang menjadi korban kekerasan dari orang-orang terdekatnya. Kasus di Muna Barat dan Banggai hanyalah sebagian kecil dari potret suram tubuh perempuan di negeri ini. Ketika bayi tiga bulan pun bisa menjadi korban, berarti ada yang sangat salah dalam sistem nilai dan kebijakan kita. Mungkin, sudah waktunya berhenti menutup mata dan mulai berpikir realistis. Prostitusi bukan sumber kejahatan; ketidakjujuran sosial dan hipokrisi morallah yang menjadi sumbernya. Kita bisa terus berteriak soal moral, tetapi jika anak-anak masih menjadi korban, maka semua itu hanya topeng kesalehan. Yang dibutuhkan bukan lagi larangan, tetapi keberanian untuk menghadapi kenyataan—demi melindungi yang paling lemah di antara kita.

Lebih dari Regulasi, Saatnya Menyelamatkan Ruang Hidup Perempuan

Selain menata ulang kebijakan prostitusi dan regulasi pornografi, kita juga perlu melihat akar persoalan dengan lebih jujur. Kekerasan seksual tidak lahir dari ruang kosong, ia tumbuh dari kebodohan sosial yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, pendidikan seks komprehensif harus diberikan sejak dini, agar anak memahami hak tubuh, persetujuan, dan batas yang tidak boleh dilanggar siapa pun. Sistem pelaporan juga harus diperbaiki: aman, manusiawi, dan berpihak pada korban, bukan pada reputasi keluarga atau institusi. Kita perlu membersihkan budaya bungkam di rumah, sekolah, dan pesantren yang selama ini menutupi pelaku. Kemandirian ekonomi perempuan juga harus diperkuat karena ketergantungan membuat banyak perempuan sulit keluar dari kekerasan. Penegakan hukum harus konsisten, sementara pelaku perlu rehabilitasi agar siklus kekerasan berhenti. Dan yang paling mendasar, laki-laki perlu diajari mengelola emosi, memahami batas, dan menghormati tubuh manusia lain. Dengan begitu, kita bisa menciptakan ruang hidup perempuan yang aman.

Oleh: Rahi Wati

Wajah Baru Pondok: Bagaimana Tradisi Kiai Bertahan di Era Digital?

Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang masih eksis hingga saat ini. Fase awal lahirnya pondok pesantren dimulai pada zaman Walisongo, yaitu sekitar abad ke-15—16 M. Dalam sejarah Indonesia, pondok pesantren memiliki peran besar dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dari masa ke masa, pondok pesantren terbukti telah memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam mencerahkan masyarakat, mencerdaskan kehidupan, dan membangun karakter bangsa. Namun, di tengah arus globalisasi yang serba modern, pesantren kini dihadapkan pada tantangan yang berat. Pesantren harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Era globalisasi ditandai dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Di zaman yang serba canggih ini, perilaku masyarakat turut mengalami pergeseran sehingga menimbulkan berbagai perubahan sosial yang tidak hanya menyangkut aspek lahiriah, tetapi juga memengaruhi nilai-nilai keagamaan dalam suatu kelompok masyarakat. Dari dulu sampai sekarang, pondok pesantren identik dengan pembelajaran keagamaan seperti kitab kuning, Al-Qur’an, dan pelajaran agama lainnya. Tradisi pesantren yang masih melekat hingga saat ini juga adalah derek kiai (dalam bahasa Indonesia adalah ikut kiai). Kiai merupakan tokoh sentral yang harus dihormati dalam dunia pesantren. Hampir semua yang dikatakan kiai dianggap benar dan harus dipatuhi. Oleh karena itu, pesantren harus mampu menampilkan wujud baru yang lebih modern, adaptif, dan relevan tanpa menghilangkan karakter esensialnya.

Menurut laporan Kementerian Agama (2024/2025), jumlah pondok pesantren yang masih aktif di Indonesia sebanyak 42.433. Angka tersebut mencerminkan bahwa pondok pesantren tidak bisa dianggap “pinggiran” dalam sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan bahwa pondok pesantren memiliki tiga fungsi, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, banyak pesantren masih menghadapi tantangan berat. Sebagian besar pesantren masih dikelola secara swadaya dengan keterbatasan fasilitas dan minimnya dukungan teknologi. Hal tersebut bisa dilihat pada pesantren-pesantren yang berada di pelosok. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara sah mengakui keberadaan pesantren. Namun, implementasi undang-undang tersebut masih sangat lambat dan tidak merata. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah Indonesia melihat pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang harus diprioritaskan.

Sejumlah pesantren besar seperti Pondok Modern Darussalam Gontor, Pesantren Tebuireng, dan Pesantren Sidogiri menunjukkan bagaimana wujud baru pesantren dapat berkembang tanpa kehilangan esensinya. Gontor, misalnya, mengintegrasikan sistem pendidikan formal dengan disiplin modern, namun tetap menjaga tradisi hidup sederhana dan pendidikan karakter. Sementara itu, Tebuireng mengembangkan universitas dan program riset, tetapi tetap mempertahankan kajian kitab kuning sebagai inti kurikulumnya. Di berbagai daerah lain, pesantren juga mulai membuka program kewirausahaan, teknologi informasi, hingga pendidikan vokasi yang membantu santri menghadapi dunia globalisasi.

Dalam menanggapi soal ini, Presiden Prabowo mengeluarkan perintah, yaitu dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal Oktober 2025. Langkah ini merupakan langkah yang strategis bagi pesantren dan pemerintah. Dengan adanya Ditjen Pesantren, masalah-masalah yang belum terselesaikan di pesantren dapat ditangani secara terkoordinasi. Pembentukan Ditjen Pesantren ini juga mendapat apresiasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Beliau mengatakan bahwa:

“Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi.”

Melansir dari NU Online, usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, yakni era Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan baru terealisasi pada era Menag Nasaruddin Umar. Dengan keikutsertaan pemerintah dalam dunia pesantren, di sisi lain juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pesantren untuk tetap menjaga esensinya sebagai lembaga pendidikan Islam. Secara tidak langsung, keikutsertaan pemerintah dalam pesantren akan berdampak pada sistem dan tradisi yang dianut oleh pesantren.

Seperti yang kita ketahui, kiai memiliki pengaruh besar terhadap santri. Artinya, dengan masuknya pemerintah ke dalam dunia pesantren bisa berakibat pada hilangnya marwah pesantren. Secara tidak langsung, kendali atas pesantren akan dipegang oleh pemerintah, bukan lagi oleh kiai sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pesantren. Pesantren harus mampu memberikan wujud baru bagi santrinya tanpa menghilangkan makna esensialnya.

Oleh: Moh. Mustahsan Hilmi

Ketika Buku Menjadi Alat Bukti Kejahatan

Membaca rapor tahun pertama kepemimpinan sering kali menjadi momen kolektif untuk mengukur seberapa jauh janji terwujud. Kita semua berpartisipasi dalam ritual ini. Namun, di bawah tema besar pembangunan “generasi emas” yang dicanangkan, kita justru disuguhi fenomena yang lebih kita kenali: konsolidasi “generasi cemas”.

Alih-alih merayakan pendewasaan ruang kritik sebagai pilar demokrasi, tahun pertama ini diwarnai kembalinya polemik klasik: penggunaan instrumen hukum terhadap aktivis dan suara-suara sumbang. Ini bukan sekadar insiden-insiden terpisah yang patut disesali. Sebaliknya, apa yang kita saksikan berpotensi menjadi cerminan dari kecenderungan pendekatan koersif yang kembali mengemuka dalam merespons ketidakpuasan publik.

Kecenderungan ini dimungkinkan oleh instrumen yang sudah lama siaga: pasal-pasal dengan tafsir lentur. Ambil contoh, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (mengajak orang melakukan tindak pidana) dan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ITE yang dikenal sebagai ‘pasal karet’ (pasal yang maknanya bisa ditafsirkan secara sangat luas). Mereka adalah warisan struktural yang efektivitasnya dalam membungkam kritik, baik disengaja atau tidak, telah teruji, dan fleksibilitasnya menjadi alat sempurna untuk mengubah kritik menjadi delik pidana.

Perangkat hukum inilah yang menjadi fondasi bagi apa yang oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) disebut sebagai ‘klasterisasi’, yakni sebuah upaya sistematis untuk meyakinkan publik bahwa setiap demonstrasi kritis pasti didalangi oleh provokator. Narasi ini, yang terkadang dilegitimasi dengan label “makar” atau “anarkis”, secara efektif mengaburkan pokok masalah. Fokus publik digeser dari substansi tuntutan (apakah itu soal kenaikan PPN atau prosedur penegakan hukum) menjadi perburuan “penghasut”. Ini adalah teknik manajemen konflik yang usang: alih-alih mengatasi sumber api, kita sibuk memburu siapa yang dituduh menyalakan korek api.

Ironi paling telanjang mungkin datang dari Kediri. Seorang pelajar berinisial FZ, seorang pegiat literasi, ditangkap. Alat buktinya: buku-buku miliknya. Bukan senjata, bukan narkotika, tetapi tumpukan buku bacaan. Ini adalah sebuah alegori yang sempurna: negara tidak sedang melawan kejahatan; negara sedang melawan gagasan. Laporan dari Amnesty International Indonesia dengan tepat menyebut penyitaan buku tersebut sebagai indikasi “pola pikir aparat yang masih curiga pada literasi dan pemikiran kritis”. Seolah, sebuah pesan dikirimkan bahwa berpikir kritis, membaca, dan merumuskan gagasan adalah ancaman bagi ketertiban.

Absurditas inilah yang memaksa kita berhenti sejenak.

“Mengapa kita, sebagai publik, begitu mudah menerima narasi “pencarian dalang”? Mengapa kita lebih mudah terprovokasi oleh label “anarkis” ketimbang oleh fakta penegakan hukum yang berlebihan?”

“Ketika buku seorang pelajar disita aparat, mengapa pertanyaan pertama kita adalah “Buku apa yang dia baca?” dan bukan “Mengapa negara kita menyita buku?”

“Bagaimana mungkin sebuah negara yang mengklaim berjuang melawan kebodohan justru menjadikan perangkat ilmu pengetahuan sebagai barang bukti yang dicurigai? Jika seorang pelajar bisa ditangkap karena membaca, di mana persisnya posisi kita semua saat ini?”

Di sinilah kita melihat apa yang tampak sebagai wajah ganda institusional. Di satu sisi, aparat di lapangan meyakinkan publik bahwa penangkapan telah “sesuai SOP” dan “berdasarkan fakta”. Namun di sisi lain, dari panggung utama di Jakarta, kita mendengar para pejabat tinggi mempertimbangkan opsi Restorative Justice (RJ).

Disonansi ini mengungkap banyak hal. Ini adalah potret negara yang ingin tampil humanis di panggung utama, namun refleks di lapangannya masih bersandar pada pendekatan koersif. Tawaran RJ, dalam konteks ini, bisa dibaca sebagai upaya meredam gejolak publik atas prosedur penangkapan yang dipertanyakan. Logika Restorative Justice sejatinya adalah pemulihan bagi korban, bukan tameng bagi aparat. Ketika opsi tersebut ditawarkan dalam konteks di mana prosedur hukum yang adil justru dipertanyakan, hal itu berisiko menjadi sekadar humanisme performatif. Hal itu menjadi cara elegan untuk meredam kemarahan publik tanpa pernah mengadili substansi pelanggarannya. Seperti yang dipertanyakan pakar hukum pidana, jika bukti memang kuat, “Apa yang mau di-restore?”

“SOP” itu sendiri menjadi ilusi. Temuan LBH-YLBHI mengenai belasan pola pelanggaran hukum dan HAM dalam penanganan demonstrasi, yang mencakup “penangkapan sewenang-wenang”, “pemeriksaan maraton”, hingga “penghalangan bantuan hukum”, membuktikan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah praktik intimidasi yang dirancang untuk memberi ‘efek jera’ dan mematahkan mental. Ini adalah, seperti yang ditegaskan banyak pihak, sebuah “pelecehan terhadap prinsip negara hukum” di mana hukum direduksi menjadi sekadar instrumen kekuasaan.

Tahun ini menjadi rapor merah bagi impunitas. Keadilan seakan memiliki dua wajah. Di satu sisi, negara menunjukkan efisiensi luar biasa untuk memproses hukum ratusan tersangka yang mengkritik. Di sisi lain, YLBHI mencatat adanya impunitas (kebebasan dari jerat hukum) terhadap kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat, yang penanganannya tidak berjalan.

Kita bisa saja menutup tulisan ini dengan tuntutan klise: bentuk tim independen, lakukan reformasi kepolisian. Tuntutan itu penting, namun tidak cukup.

Sebab mungkin kita semua, baik yang menulis, yang membaca, maupun yang diam, adalah bagian dari “Generasi Cemas” ini. Kita semua adalah korban, sekaligus perawat, dari sebuah sistem yang paranoid akan bayangannya sendiri.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa tenang jalanan, tetapi seberapa bebas rakyatnya berpikir dan berteriak. Tugas kita di ruang-ruang kampus, mungkin, bukan hanya mengkritik. Tugas kita adalah menjaga agar membaca tak kembali dianggap sebagai tindakan subversif (tindakan merongrong kekuasaan). Menjaga agar negara ini tidak paranoid pada bayangannya sendiri, serta pada buku-buku yang dipegang anak mudanya.

Oleh: Bagus Budiman