Wajah Baru Pondok: Bagaimana Tradisi Kiai Bertahan di Era Digital?

Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang masih eksis hingga saat ini. Fase awal lahirnya pondok pesantren dimulai pada zaman Walisongo, yaitu sekitar abad ke-15—16 M. Dalam sejarah Indonesia, pondok pesantren memiliki peran besar dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dari masa ke masa, pondok pesantren terbukti telah memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam mencerahkan masyarakat, mencerdaskan kehidupan, dan membangun karakter bangsa. Namun, di tengah arus globalisasi yang serba modern, pesantren kini dihadapkan pada tantangan yang berat. Pesantren harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Era globalisasi ditandai dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Di zaman yang serba canggih ini, perilaku masyarakat turut mengalami pergeseran sehingga menimbulkan berbagai perubahan sosial yang tidak hanya menyangkut aspek lahiriah, tetapi juga memengaruhi nilai-nilai keagamaan dalam suatu kelompok masyarakat. Dari dulu sampai sekarang, pondok pesantren identik dengan pembelajaran keagamaan seperti kitab kuning, Al-Qur’an, dan pelajaran agama lainnya. Tradisi pesantren yang masih melekat hingga saat ini juga adalah derek kiai (dalam bahasa Indonesia adalah ikut kiai). Kiai merupakan tokoh sentral yang harus dihormati dalam dunia pesantren. Hampir semua yang dikatakan kiai dianggap benar dan harus dipatuhi. Oleh karena itu, pesantren harus mampu menampilkan wujud baru yang lebih modern, adaptif, dan relevan tanpa menghilangkan karakter esensialnya.

Menurut laporan Kementerian Agama (2024/2025), jumlah pondok pesantren yang masih aktif di Indonesia sebanyak 42.433. Angka tersebut mencerminkan bahwa pondok pesantren tidak bisa dianggap “pinggiran” dalam sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan bahwa pondok pesantren memiliki tiga fungsi, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, banyak pesantren masih menghadapi tantangan berat. Sebagian besar pesantren masih dikelola secara swadaya dengan keterbatasan fasilitas dan minimnya dukungan teknologi. Hal tersebut bisa dilihat pada pesantren-pesantren yang berada di pelosok. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara sah mengakui keberadaan pesantren. Namun, implementasi undang-undang tersebut masih sangat lambat dan tidak merata. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah Indonesia melihat pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang harus diprioritaskan.

Sejumlah pesantren besar seperti Pondok Modern Darussalam Gontor, Pesantren Tebuireng, dan Pesantren Sidogiri menunjukkan bagaimana wujud baru pesantren dapat berkembang tanpa kehilangan esensinya. Gontor, misalnya, mengintegrasikan sistem pendidikan formal dengan disiplin modern, namun tetap menjaga tradisi hidup sederhana dan pendidikan karakter. Sementara itu, Tebuireng mengembangkan universitas dan program riset, tetapi tetap mempertahankan kajian kitab kuning sebagai inti kurikulumnya. Di berbagai daerah lain, pesantren juga mulai membuka program kewirausahaan, teknologi informasi, hingga pendidikan vokasi yang membantu santri menghadapi dunia globalisasi.

Dalam menanggapi soal ini, Presiden Prabowo mengeluarkan perintah, yaitu dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal Oktober 2025. Langkah ini merupakan langkah yang strategis bagi pesantren dan pemerintah. Dengan adanya Ditjen Pesantren, masalah-masalah yang belum terselesaikan di pesantren dapat ditangani secara terkoordinasi. Pembentukan Ditjen Pesantren ini juga mendapat apresiasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Beliau mengatakan bahwa:

“Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi.”

Melansir dari NU Online, usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, yakni era Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan baru terealisasi pada era Menag Nasaruddin Umar. Dengan keikutsertaan pemerintah dalam dunia pesantren, di sisi lain juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pesantren untuk tetap menjaga esensinya sebagai lembaga pendidikan Islam. Secara tidak langsung, keikutsertaan pemerintah dalam pesantren akan berdampak pada sistem dan tradisi yang dianut oleh pesantren.

Seperti yang kita ketahui, kiai memiliki pengaruh besar terhadap santri. Artinya, dengan masuknya pemerintah ke dalam dunia pesantren bisa berakibat pada hilangnya marwah pesantren. Secara tidak langsung, kendali atas pesantren akan dipegang oleh pemerintah, bukan lagi oleh kiai sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pesantren. Pesantren harus mampu memberikan wujud baru bagi santrinya tanpa menghilangkan makna esensialnya.

Oleh: Moh. Mustahsan Hilmi

Baca juga