Dalam tulisannya, Kamalul Khair membedah UU Reforma Agraria yang digadang-gadang menjadi jawaban atas persoalan ketimpangan dan konflik tanah di Indonesia. Namun, di balik agenda reformasi tersebut, terdapat sejumlah substansi yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan petani, masyarakat adat, dan korban konflik agraria. Dari persoalan redistribusi tanah hingga desain kelembagaan, tulisan ini mengajak pembaca melihat apakah reforma agraria benar-benar sedang membongkar ketimpangan atau justru berhenti pada penataan administratif.
