Setumpuk Rapor Merah untuk Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oktober lalu, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka genap setahun. Sejak dilantik 20 Oktober 2024, Prabowo mengusung visi Indonesia Maju dengan delapan prioritas utama yang disebut sebagai Asta Cita. Visi ini meliputi pengokohan ideologi Pancasila, pertahanan, lapangan kerja, penguatan SDM, hilirisasi dan industrialisasi, pembangunan desa, reformasi politik, dan kerukunan masyarakat. Prabowo menyusun kabinet bernama Merah Putih dengan jumlah anggota terbanyak dalam sejarah Republik Indonesia, yakni berjumlah 49 anggota dan kemudian memicu dugaan publik bahwa kabinet “gemuk” ini merupakan bentuk bagi-bagi “kue” jabatan pasca kemenangan dalam Pilpres 2024.

Merespons setahun pemerintahan Kabinet Merah Putih dan Visi Asta Cita-nya, berbagai macam kelompok masyarakat ramai-ramai membuat “rapor” untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan selama setahun ini. Dari lembaga-lembaga non-pemerintahan seperti CELIOS, WALHI, Imparsial hingga organisasi mahasiswa seperti BEM Universitas Gadjah Mada, Universitas Pertahanan Nasional Veteran Jakarta dan Universitas Soedirman ikut merilis rapor versinya masing-masing. Kebanyakan memberikan nilai “merah” atas kinerja Kabinet Merah Putih.

Berbanding terbalik dengan rapor-rapor yang dirilis oleh berbagai lembaga dan kelompok di atas, begitu banyak hasil riset dari lembaga-lembaga survei yang menunjukkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Prabowo-Gibran.

Hasil survei Pusat Riset Indonesia (PRI) misalnya menyebutkan bahwa 82,44 persen publik merasa puas dengan kinerja Prabowo-Gibran. Dengan nada yang sama, lembaga survei Indikator Politik menyatakan bahwa 77 persen merasa puas dengan program-program yang diusung Prabowo-Gibran. Begitu pula dengan hasil riset yang dirilis oleh IndexPolitica tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Prabowo-Gibran mencapai angka yang impresif, yakni 83,5 persen.

Pemerintahan Prabowo-Gibran di Mata Publik

CELIOS (Centre for Law and Economic Studies) dalam hasil risetnya yang melibatkan 120 jurnalis dari 60 lembaga pers, pakar pemerintahan dan kebijakan publik, serta 1.338 responden menunjukkan bahwa publik hanya memberi nilai 3 dari skala 10 untuk kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka. Riset ini didasari oleh 6 indikator penilaian: pencapaian program, Kesesuaian Rencana Kebijakan dengan Kebutuhan Publik, Kualitas Kepemimpinan dan Koordinasi, Tata Kelola Anggaran, Komunikasi Kebijakan, dan Penegakan Hukum. Angka ini menjadi yang terendah sepanjang satu tahun pertama kepemimpinan mereka dan mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat yang sangat rendah.

Penilaian ini juga mengindikasikan adanya krisis legitimasi kinerja di mata publik. Pemerintah dinilai gagal menjawab kebutuhan riil masyarakat, baik dari sisi kebijakan maupun kepemimpinan. Program-program yang digulirkan dianggap tidak tepat sasaran, sementara koordinasi dan arah kepemimpinan pemerintahan terlihat lemah. Menurut lembaga yang berdiri pada 2021 lalu ini, jika hanya bertumpu pada pencitraan tanpa perbaikan substansial, pemerintahan Prabowo—Gibran berisiko terus kehilangan kepercayaan publik dan mempersukar proses realisasi kebijakan.

Senada dengan 1 Tahun Rapor Merah Rezim Prabowo-Gibran yang dirilis BEM UPN Veteran Jakarta pada 19 Oktober lalu, menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo—Gibran dalam setahun ini lebih sibuk membangun citra ketimbang menghadirkan dampak nyata. Slogan-slogan tentang Indonesia Emas 2045 terus digaungkan, namun di lapangan, layanan kesehatan, pendidikan berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan rakyat masih terasa jalan di tempat.

Karena inilah mengapa selama setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sejumlah tagar yang merespons kondisi Indonesia seperti #IndonesiaGelap, #KaburAjaDulu, dan #PeringatanDarurat ramai beredar di berbagai media sosial. Hingga November 2025, tagar seperti #KaburAjaDulu masih sering muncul dalam diskusi netizen Indonesia tentang sulitnya lapangan kerja, upah rendah, dan biaya hidup tinggi. Di samping itu, tagar #IndonesiaGelap kerap digunakan untuk menyindir kondisi ekonomi serta ruang demokrasi yang semakin terbatas. Fenomena ini dinilai menjadi sinyal krisis kepercayaan publik setelah satu tahun Kabinet Merah Putih berjalan.

Demokrasi dan HAM

Selain kinerja dan realisasi program, yang menjadi sorotan publik selama setahun pemerintahan Prabowo-Gibran adalah soal demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) dalam laporannya yang berjudul Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo—Gibran menyebutkan bahwa terdapat pergeseran signifikan dari demokrasi prosedural menuju neoliberalisme otoriter dalam setahun terakhir. Hal ini disebabkan karena kuatnya kontrol pemerintah pusat melalui resentralisasi fiskal, peran militer yang kian meluas pada ruang-ruang sipil, dan jejaring oligarki yang menguat khususnya melalui program-program besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

INFID juga memandang bahwa peningkatan ketimpangan sosial, pelemahan hak-hak pekerja dan perempuan, serta semakin parahnya krisis ekologis melalui ekspansi ekstraktivisme menandakan kemunduran demokrasi substantif di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Ironisnya, hal ini diikuti oleh serangkaian tindakan buruk seperti pelemahan lembaga pengawasan seperti KPK, politisasi birokrasi, dan tindakan represif aparat terhadap warga sipil.

Prahara Agustus—istilah untuk menyebut peristiwa gelombang aksi masyarakat yang direspons dengan tindakan represif oleh aparat pada akhir Agustus 2025—dipandang sebagai momentum untuk melihat karakter pemerintahan Prabowo-Gibran yang militeristik dan otoriter. Peristiwa yang didasari oleh aksi unjuk rasa masyarakat atas isu-isu seperti rencana kenaikan gaji DPR, peningkatan biaya hidup, dan pemecatan massal, selanjutnya diwarnai oleh aksi kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan. Hal ini kemudian dibalas dengan tindakan represif oleh aparat yang memakan 9 korban jiwa, di antaranya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob.

Buntut dari Prahara Agustus, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) mencatat bahwa setidaknya empat orang dikriminalisasi dengan tuduhan menghasut demonstrasi pada Jumat, 12 September 2025. Mereka adalah Del Pedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Syahdan Hussein (admin Gejayan Memanggil), Muazzafar Salim, serta Khariq Anhar (Aktivis Aliansi Pendidikan Gratis).

Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat, sejak 28 Agustus 2025—setelah proses pendampingan kasus dan konfirmasi—sebanyak 616 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang. Dari jumlah tersebut, 399 di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Hingga 8 September 2025 pukul 18.40 WIB, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) masih mencatat empat orang dalam status hilang.

Berbagai kriminalisasi dan tindakan represif di atas menjadikan pemerintahan Prabowo-Gibran selama setahun terakhir dipandang telah mencoreng nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia serta mencerminkan sikap pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kebijakan dan Realisasi Program

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah kebijakan prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran yang dilaksanakan dan dikelola secara serampangan. ICW memandang bahwa program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Lembaga Superholding Danantara dan Koperasi Merah Putih diadakan tanpa perencanaan yang matang dan dikelola secara amburadul.

Dalam laporannya yang bertajuk Catatan Kritis 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICW menyebutkan bahwa MBG yang menghisap dana APBN hingga 335 triliun telah menyebabkan setidaknya 11.566 anak mengalami keracunan. Hal ini terjadi karena minimnya pengawasan oleh pemerintah dan disinyalir merupakan dampak dari saratnya konflik kepentingan dalam proses pelaksanaan program ambisius tersebut. ICW menyebutkan bahwa program MBG dikelola oleh jaringan pendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. Hingga akhir September 2025, TNI mengelola sebanyak 339 dapur MBG sedangkan Polri sebanyak 102 dapur. Selain itu, beberapa politisi baik di tingkat daerah maupun nasional juga ikut mengelola dapur tersebut.

Selain MBG, ICW juga menyoroti Danantara dan Koperasi Merah Putih yang boros anggaran, disusun secara gegabah, dan rawan menjadi ladang korupsi. Sebab dana yang dialokasikan untuk Danantara mencapai angka 300 triliun rupiah di samping minimnya transparansi anggaran dan munculnya sederet nama politisi yang mengelola lembaga tersebut. Program Koperasi Merah Putih juga menyedot anggaran hingga Rp83 triliun yang kemudian disalurkan sebagai kredit hingga 3 miliar rupiah per koperasi. ICW melihat adanya risiko penyalahgunaan dana dan praktik patronase politik yang mengintai pelaksanaannya.

Krisis Lingkungan dan Komitmen Ekologis

Pada Februari lalu, DPR bersama Pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Minerba (Undang-Undang No. 4 Tahun 2009), yang oleh WALHI dikritik sebagai langkah yang mengubah pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi semakin liberal, privat, dan abai terhadap keadilan ekologis. Revisi ini juga memperluas penerima konsesi hingga organisasi keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah. Hal ini memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan sumber daya alam yang mengubah izin tambang menjadi alat transaksi kekuasaan.

Dalam catatan WALHI, sepanjang 2025, pemerintah tidak menunjukkan komitmen konkret untuk menghentikan penggunaan energi fosil dan mempercepat transisi energi yang berkeadilan. Alih-alih memangkas emisi dan mendukung energi berbasis komunitas, pemerintah justru mempertahankan penggunaan energi fosil. Proyek-proyek dengan citra “transisi energi” semakin didominasi oleh korporasi besar dan lalu memicu kerusakan lingkungan serta ancaman kesehatan bagi masyarakat.

WALHI juga memandang bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran setahun terakhir gagal menanggapi bencana ekologis. Sejak Maret 2025, banjir di Jabodetabek semakin memperburuk akumulasi krisis ekologis akibat ketidakadilan pengelolaan SDA yang merenggut pemukiman masyarakat. Pemerintahan Prabowo disebut tidak menganggap bencana ekologis sebagai ancaman negara yang memerlukan solusi dan penanganan serius. Yang dilakukan oleh pemerintah setahun ini masih terbatas pada distribusi bantuan cepat, tanpa evaluasi mendalam atas penyebab bencana ekologis dan strategi penanggulangan yang komprehensif.

Sebaliknya, agenda pertumbuhan ekonomi 8% justru mengesampingkan akar masalah: kebijakan pro-investasi dan eksploitasi SDA, salah urus tata ruang, pembangunan tak ramah lingkungan, serta lemahnya penegakan hukum.

Oleh: Abil Arqam

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Maka Aktivis dan Rakyat Jadi Penjahat

Memasuki satu tahun kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia, penting untuk melihat kembali capaian, tantangan, dan isu-isu utama yang membayangi kinerja pemerintahannya. Laporan setahun ini tidak hanya menjadi refleksi atas janji-janji kampanye. Banyak di antara program-program pemerintah dinilai elitis yang tidak menjadi representasi dari kebutuhan rakyat, sehingga indikator keberhasilan hanya dilihat dari angka survei kepuasan. Begitulah dinamika politik dan sosial Indonesia saat ini.

Dalam setahun belakangan, banyak sekali isu publik yang meresahkan. Lembaga Kajian Laboratorium Indonesia Emas 2045 (LAB 45) mengklasifikasikan ada tiga kategori blunder dalam setahun pemerintahan Prabowo, mulai dari kebijakan dan personal, topik isu, serta blunder dalam pelaksanaan program-program prioritas pemerintah. Hal ini diungkapkan Jaleswari Pramodhawardani sebagai Kepala LAB 45 pada keterangan persnya pada tanggal 22 Oktober 2025. Banyaknya rangkaian permasalahan komunikasi ini menyebabkan keresahan publik yang menimbulkan polarisasi dan pembelahan narasi. Di antaranya penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Membuka Kotak Pandora: Jasa Pembangunan atau Dosa KKN?

Sebagian pihak melihat Soeharto sebagai Bapak Pembangunan yang berhasil membawa stabilitas dan kemajuan ekonomi bagi negara, sehingga layak dihargai melalui penganugerahan gelar pahlawan. Namun, kelompok lain menolak keras dengan alasan catatan pelanggaran hak asasi manusia yang masif, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela selama rezimnya. Dilema ini memicu perpecahan narasi antara penghormatan atas jasa pembangunan dan tuntutan keadilan atas luka sejarah, menciptakan polarisasi sosial-politik yang sulit didamaikan. Gelar pahlawan bagi Soeharto, yang dikenang atas pembangunan infrastruktur dan stabilitas masa Orde Baru, bisa jadi simbol legitimasi politik Prabowo untuk mempertontonkan kepada rakyat pemerintahan yang menekankan kontrol dan keamanan nasional.

Keputusan untuk membuka kembali wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sejatinya menyerupai membuka “Kotak Pandora Reformasi”—sebuah tindakan yang membangkitkan kembali trauma, kontroversi, dan pertarungan makna antara masa lalu dan masa kini. Reformasi 1998 yang lahir dari perlawanan terhadap otoritarianisme Orde Baru membawa semangat koreksi total atas dosa-dosa kekuasaan: masa-masa di mana tidak ada kebebasan berpendapat, sampai-sampai dibatasi dan dikontrol ketat. Hanya boleh ada satu serikat buruh dan tiga partai politik, pers yang kritis dibredel, serta hukuman menanti bagi siapa saja yang melawan.

Stempel Istana untuk Dosa Lama

Pada tanggal 10 November 2025, diberikan gelar kehormatan kepada 10 tokoh bangsa, di antaranya adalah Soeharto. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025, dilangsungkan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa luar biasa mereka dalam perjuangan dan pembangunan bangsa. Meski sempat mendapat protes, penganugerahan ini tetap dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, dan menegaskan rekam jejak Soeharto sejak masa kemerdekaan hingga perannya dalam berbagai pertempuran dan pembangunan nasional.

Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatakan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto telah melalui kajian yang panjang dan tidak melanggar hukum. Pernyataan ini mengundang reaksi publik terhadap penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto yang sangat beragam dan kontroversial; banyak kelompok masyarakat dan aktivis menolak keras keputusan ini dengan alasan rekam jejak Soeharto yang terkait pelanggaran HAM berat, korupsi, dan represivitas rezim Orde Baru. Bahkan, aksi penolakan masif muncul di media sosial dengan tagar seperti #SoehartoBukanPahlawan, sementara para penentang menganggap pemberian gelar ini sebagai upaya pemutihan sejarah dan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 yang menumbangkan Soeharto.

Janji Mangkrak, Citra Pewaris Orde Baru

Manuver taktis politik untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari berbagai isu krusial yang tengah menekan pemerintahannya—mulai dari kenaikan harga sembako, mangkraknya program populis seperti makan siang gratis, hingga kegaduhan internal kabinet yang belum tertata stabil. Dalam konteks komunikasi politik, pemberian gelar ini berfungsi sebagai “panggung simbolik” yang berupaya menanamkan kesan bahwa pemerintah masih menghargai jasa masa lalu, sembari menyeimbangkan narasi dengan memberikan penghargaan serupa kepada tokoh Reformasi seperti Gus Dur dan Marsinah. Strategi ini menunjukkan kehati-hatian dalam mengelola opini publik di tengah sentimen yang terbelah.

Namun, di balik langkah simbolik tersebut, muncul dilema citra yang sulit dihindari. Bagi kelompok reformis, aktivis HAM, dan Komnas Perempuan, keputusan ini dipandang sebagai bentuk reviktimisasi terhadap korban pelanggaran HAM berat, seperti tragedi 1965, Talangsari, dan Mei 1998. Mereka menilai, tindakan ini menghidupkan kembali bayang-bayang dosa Orde Baru yang identik dengan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta represi terhadap kebebasan sipil.

Sebaliknya, bagi sebagian pendukung konservatif, langkah tersebut justru memperkuat citra Prabowo sebagai “panglima yang berani”—pemimpin yang tak segan menantang tabu sejarah demi meneguhkan stabilitas nasional dan penghargaan terhadap loyalitas negara. Dalam pusaran dua persepsi ini, citra politik Prabowo menghadapi ujian besar: apakah ia akan dikenang sebagai pembaru yang berdamai dengan masa lalu, atau justru pewaris Orde Baru yang mengulang pola legitimasi simbolik demi kelanggengan kekuasaan.

Menurut UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penetapan pahlawan nasional harus berasas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Timbul pertanyaan apakah Soeharto memiliki asas tersebut dari serangkaian pelanggaran yang terjadi? Jika Soeharto dianugerahi Pahlawan Nasional, maka sama dengan negara melihat mahasiswa dan rakyat yang menggulingkan Soeharto adalah Penjahat Nasional.

Oleh: Teuku Ario Betra

Ketika Buku Menjadi Alat Bukti Kejahatan

Membaca rapor tahun pertama kepemimpinan sering kali menjadi momen kolektif untuk mengukur seberapa jauh janji terwujud. Kita semua berpartisipasi dalam ritual ini. Namun, di bawah tema besar pembangunan “generasi emas” yang dicanangkan, kita justru disuguhi fenomena yang lebih kita kenali: konsolidasi “generasi cemas”.

Alih-alih merayakan pendewasaan ruang kritik sebagai pilar demokrasi, tahun pertama ini diwarnai kembalinya polemik klasik: penggunaan instrumen hukum terhadap aktivis dan suara-suara sumbang. Ini bukan sekadar insiden-insiden terpisah yang patut disesali. Sebaliknya, apa yang kita saksikan berpotensi menjadi cerminan dari kecenderungan pendekatan koersif yang kembali mengemuka dalam merespons ketidakpuasan publik.

Kecenderungan ini dimungkinkan oleh instrumen yang sudah lama siaga: pasal-pasal dengan tafsir lentur. Ambil contoh, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (mengajak orang melakukan tindak pidana) dan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ITE yang dikenal sebagai ‘pasal karet’ (pasal yang maknanya bisa ditafsirkan secara sangat luas). Mereka adalah warisan struktural yang efektivitasnya dalam membungkam kritik, baik disengaja atau tidak, telah teruji, dan fleksibilitasnya menjadi alat sempurna untuk mengubah kritik menjadi delik pidana.

Perangkat hukum inilah yang menjadi fondasi bagi apa yang oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) disebut sebagai ‘klasterisasi’, yakni sebuah upaya sistematis untuk meyakinkan publik bahwa setiap demonstrasi kritis pasti didalangi oleh provokator. Narasi ini, yang terkadang dilegitimasi dengan label “makar” atau “anarkis”, secara efektif mengaburkan pokok masalah. Fokus publik digeser dari substansi tuntutan (apakah itu soal kenaikan PPN atau prosedur penegakan hukum) menjadi perburuan “penghasut”. Ini adalah teknik manajemen konflik yang usang: alih-alih mengatasi sumber api, kita sibuk memburu siapa yang dituduh menyalakan korek api.

Ironi paling telanjang mungkin datang dari Kediri. Seorang pelajar berinisial FZ, seorang pegiat literasi, ditangkap. Alat buktinya: buku-buku miliknya. Bukan senjata, bukan narkotika, tetapi tumpukan buku bacaan. Ini adalah sebuah alegori yang sempurna: negara tidak sedang melawan kejahatan; negara sedang melawan gagasan. Laporan dari Amnesty International Indonesia dengan tepat menyebut penyitaan buku tersebut sebagai indikasi “pola pikir aparat yang masih curiga pada literasi dan pemikiran kritis”. Seolah, sebuah pesan dikirimkan bahwa berpikir kritis, membaca, dan merumuskan gagasan adalah ancaman bagi ketertiban.

Absurditas inilah yang memaksa kita berhenti sejenak.

“Mengapa kita, sebagai publik, begitu mudah menerima narasi “pencarian dalang”? Mengapa kita lebih mudah terprovokasi oleh label “anarkis” ketimbang oleh fakta penegakan hukum yang berlebihan?”

“Ketika buku seorang pelajar disita aparat, mengapa pertanyaan pertama kita adalah “Buku apa yang dia baca?” dan bukan “Mengapa negara kita menyita buku?”

“Bagaimana mungkin sebuah negara yang mengklaim berjuang melawan kebodohan justru menjadikan perangkat ilmu pengetahuan sebagai barang bukti yang dicurigai? Jika seorang pelajar bisa ditangkap karena membaca, di mana persisnya posisi kita semua saat ini?”

Di sinilah kita melihat apa yang tampak sebagai wajah ganda institusional. Di satu sisi, aparat di lapangan meyakinkan publik bahwa penangkapan telah “sesuai SOP” dan “berdasarkan fakta”. Namun di sisi lain, dari panggung utama di Jakarta, kita mendengar para pejabat tinggi mempertimbangkan opsi Restorative Justice (RJ).

Disonansi ini mengungkap banyak hal. Ini adalah potret negara yang ingin tampil humanis di panggung utama, namun refleks di lapangannya masih bersandar pada pendekatan koersif. Tawaran RJ, dalam konteks ini, bisa dibaca sebagai upaya meredam gejolak publik atas prosedur penangkapan yang dipertanyakan. Logika Restorative Justice sejatinya adalah pemulihan bagi korban, bukan tameng bagi aparat. Ketika opsi tersebut ditawarkan dalam konteks di mana prosedur hukum yang adil justru dipertanyakan, hal itu berisiko menjadi sekadar humanisme performatif. Hal itu menjadi cara elegan untuk meredam kemarahan publik tanpa pernah mengadili substansi pelanggarannya. Seperti yang dipertanyakan pakar hukum pidana, jika bukti memang kuat, “Apa yang mau di-restore?”

“SOP” itu sendiri menjadi ilusi. Temuan LBH-YLBHI mengenai belasan pola pelanggaran hukum dan HAM dalam penanganan demonstrasi, yang mencakup “penangkapan sewenang-wenang”, “pemeriksaan maraton”, hingga “penghalangan bantuan hukum”, membuktikan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah praktik intimidasi yang dirancang untuk memberi ‘efek jera’ dan mematahkan mental. Ini adalah, seperti yang ditegaskan banyak pihak, sebuah “pelecehan terhadap prinsip negara hukum” di mana hukum direduksi menjadi sekadar instrumen kekuasaan.

Tahun ini menjadi rapor merah bagi impunitas. Keadilan seakan memiliki dua wajah. Di satu sisi, negara menunjukkan efisiensi luar biasa untuk memproses hukum ratusan tersangka yang mengkritik. Di sisi lain, YLBHI mencatat adanya impunitas (kebebasan dari jerat hukum) terhadap kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat, yang penanganannya tidak berjalan.

Kita bisa saja menutup tulisan ini dengan tuntutan klise: bentuk tim independen, lakukan reformasi kepolisian. Tuntutan itu penting, namun tidak cukup.

Sebab mungkin kita semua, baik yang menulis, yang membaca, maupun yang diam, adalah bagian dari “Generasi Cemas” ini. Kita semua adalah korban, sekaligus perawat, dari sebuah sistem yang paranoid akan bayangannya sendiri.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa tenang jalanan, tetapi seberapa bebas rakyatnya berpikir dan berteriak. Tugas kita di ruang-ruang kampus, mungkin, bukan hanya mengkritik. Tugas kita adalah menjaga agar membaca tak kembali dianggap sebagai tindakan subversif (tindakan merongrong kekuasaan). Menjaga agar negara ini tidak paranoid pada bayangannya sendiri, serta pada buku-buku yang dipegang anak mudanya.

Oleh: Bagus Budiman