Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Pelaku bukan orang asing, tetapi kakak iparnya sendiri. Lebih mengerikan lagi, ditemukan puluhan video pelecehan yang direkam pelaku terhadap korban. Bayangkan trauma mendalam yang harus ditanggung anak sekecil itu. Kasus ini bukan satu-satunya. Di berbagai daerah lain, termasuk Kepulauan Banggai di Sulawesi Tengah, muncul berita serupa: anak-anak menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka. Bahkan, dari pemberitaan daring, ditemukan kasus di mana bayi tiga bulan pun menjadi korban. Ini bukan lagi sekadar masalah keluarga, ini darurat kejahatan seksual.
Di banyak rumah, tubuh perempuan dan anak masih menanggung luka yang tidak terlihat. Data Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2024 terjadi 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dan hampir 80 persen di antaranya berlangsung di ranah rumah tangga. Bentuk paling dominan adalah pelecehan dan kekerasan seksual—kejahatan yang terjadi diam-diam di ruang yang seharusnya memberi rasa aman. KemenPPPA melalui sistem SIMFONI PPA juga mencatat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun yang sama, dengan lebih dari separuhnya merupakan kekerasan seksual. Sebagian besar pelaku bukan orang asing, melainkan mereka yang seharusnya menjadi pelindung: ayah, paman, guru, atau tetangga.
Ironisnya, kekerasan seksual juga tumbuh di ruang-ruang yang dianggap suci. Komnas Perempuan menemukan sedikitnya 97 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan sepanjang 2020—2024, dan 17 di antaranya terjadi di pesantren. Awal tahun 2025, DPR RI merilis laporan tentang kasus-kasus besar di beberapa pesantren, termasuk di Martapura, Kalimantan Selatan, dengan 20 santri menjadi korban. Fakta ini menyingkap wajah getir dari ruang yang selama ini dianggap paling moral dan paling terlindungi.
Dari ruang keluarga hingga ruang pengajaran agama, pola yang muncul sama: pelaku bukan orang asing, korban dibungkam oleh rasa takut dan tekanan sosial. Ketika rumah dan pesantren—dua tempat yang seharusnya menjadi sumber nilai—justru menjadi ruang kekerasan, kita perlu mengakui bahwa yang rusak bukan hanya moral individu, tetapi juga sistem yang membungkam. Inilah paradoks kita, bangsa yang bangga berbicara tentang kesalehan, tetapi menutup mata terhadap kekerasan yang tumbuh di dalam rumah dan di balik dinding tempat ibadah.
Fenomena ini seharusnya menggugah kita untuk berpikir ulang soal arah kebijakan moral di negeri ini, termasuk kebijakan mengenai lokalisasi prostitusi. Banyak yang menganggap lokalisasi sebagai sumber dosa sosial yang harus diberantas. Namun, setelah lokalisasi ditutup di berbagai daerah, apakah angka pelecehan menurun? Nyatanya tidak. Kekerasan justru bergeser ke ruang-ruang domestik, tersembunyi di balik dinding rumah, di ruang sekolah, bahkan di dalam tempat ibadah.
Prostitusi, Profesi Tertua yang Selalu Ada
Sejarah manusia mencatat bahwa prostitusi adalah profesi tertua di dunia. Di berbagai peradaban—dari Tiongkok kuno dengan tradisi selir, Timur Tengah dengan sistem budak perempuan, hingga Indonesia pada masa kerajaan—praktik pertukaran tubuh untuk ekonomi selalu ada. Ia bisa dianggap tabu, tetapi tidak bisa dihapus sepenuhnya.
Dalam konteks modern, prostitusi bisa dipahami sebagai pilihan sadar sebagian perempuan untuk bertahan hidup, memenuhi kebutuhan ekonomi, atau mencari kemandirian finansial. Apakah pilihan ini mudah? Tentu tidak. Tapi yang membedakan adalah kesadaran dan persetujuan. Mereka yang bekerja di dunia prostitusi tahu apa yang mereka lakukan dan memilihnya sebagai jalan hidup, sementara korban pelecehan seksual tidak punya pilihan sama sekali: mereka dirampas haknya, tubuhnya, dan masa depannya. Karena itu, argumen bahwa “melokalisir prostitusi lebih baik daripada membiarkan pelecehan tersembunyi” menjadi relevan. Dengan adanya lokalisasi, aktivitas tersebut bisa dikontrol, kesehatan reproduksi bisa dijaga, penyebaran penyakit bisa diminimalisasi, dan praktik eksploitasi anak bisa diawasi. Sebaliknya, ketika semua disapu di bawah karpet moral, justru muncul pasar gelap dan pelecehan yang tidak terlihat.
Kemudahan Akses Pornografi
Salah satu faktor yang memperburuk situasi adalah mudahnya akses terhadap pornografi di era digital. Hanya dengan ponsel, anak usia belasan bisa mengakses konten seksual tanpa batas, tanpa bimbingan, tanpa filter. Pornografi yang konsumtif menciptakan ilusi tentang tubuh, kekuasaan, dan kenikmatan yang sering diterjemahkan secara salah oleh laki-laki sebagai “hak atas tubuh perempuan.” Ketika dorongan seksual tidak tersalurkan secara sehat dan sistem sosial tidak menyediakan ruang aman, risiko pelecehan terhadap anak dan perempuan semakin besar.
Inilah kontradiksi moral kita: negara menutup lokalisasi prostitusi atas nama kesusilaan, tetapi membiarkan akses pornografi bebas di mana-mana. Negara menolak membicarakan pendidikan seks secara terbuka, tetapi juga gagal melindungi anak dari pelaku kekerasan seksual di rumah sendiri. Meski Indonesia telah memiliki regulasi ketat terkait pornografi, mulai dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang ITE, hingga pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini tidak efektif membendung maraknya akses pornografi digital. Riset dan catatan akademik menegaskan bahwa penegakan hukum sering terkendala pada definisi yang terlalu luas, lemahnya pengawasan, serta kecepatan teknologi yang jauh melampaui kemampuan regulasi. Internet membuat konten seksual dapat diakses anak-anak hanya dalam hitungan detik, sementara aparat sering hanya menindak kasus besar, bukan arus harian yang jauh lebih masif. Akibatnya, negara tampak tegas di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Regulasi yang seharusnya melindungi justru berhenti pada larangan moral, tanpa strategi komprehensif untuk literasi digital, pendidikan seks, atau pencegahan berbasis komunitas. Ketika hukum tidak efektif, yang lahir adalah ruang abu-abu tempat kekerasan seksual tumbuh tanpa pengawasan.
Membangun Kesadaran Baru: Pelecehan Seksual sebagai Kejahatan Terselubung
Sebagian besar pelaku pelecehan seksual terhadap anak adalah orang yang dikenal korban: ayah tiri, kakak, guru, paman, bahkan tetangga. Artinya, kejahatan ini tidak datang dari “dunia prostitusi,” tetapi dari lingkungan yang dianggap suci dan aman. Kasus demi kasus menunjukkan pola yang sama: korban dibungkam, pelaku dilindungi, dan masyarakat sibuk menilai moral korban. Kita gagal membedakan antara dosa dan kejahatan. Dosa adalah urusan pribadi, sementara kejahatan seksual adalah pengkhianatan terhadap hak asasi manusia. Dalam situasi seperti ini, menolak realitas sosial dengan menutup lokalisasi justru memperburuk keadaan. Prostitusi yang terorganisasi bisa diatur, diawasi, dan dijadikan bagian dari kebijakan kesehatan publik. Sebaliknya, pelecehan di ruang privat sulit terdeteksi dan hampir tidak pernah mendapat keadilan.
Sudah saatnya kita berhenti berpura-pura bahwa moralitas bisa ditegakkan hanya dengan melarang. Yang perlu dibangun adalah kesadaran, pendidikan, dan sistem perlindungan. Negara perlu berani mengakui bahwa prostitusi tidak bisa dihapus, tetapi bisa dikelola. Negara juga harus berani membuka ruang diskusi tentang pendidikan seks yang sehat dan berbasis pada hak asasi, bukan sekadar larangan. Kita harus berani mengatakan bahwa lebih baik mengatur daripada membiarkan kekacauan tersembunyi. Lebih baik ada kontrol kesehatan dan perlindungan, daripada ada ribuan anak yang menjadi korban kekerasan dari orang-orang terdekatnya. Kasus di Muna Barat dan Banggai hanyalah sebagian kecil dari potret suram tubuh perempuan di negeri ini. Ketika bayi tiga bulan pun bisa menjadi korban, berarti ada yang sangat salah dalam sistem nilai dan kebijakan kita. Mungkin, sudah waktunya berhenti menutup mata dan mulai berpikir realistis. Prostitusi bukan sumber kejahatan; ketidakjujuran sosial dan hipokrisi morallah yang menjadi sumbernya. Kita bisa terus berteriak soal moral, tetapi jika anak-anak masih menjadi korban, maka semua itu hanya topeng kesalehan. Yang dibutuhkan bukan lagi larangan, tetapi keberanian untuk menghadapi kenyataan—demi melindungi yang paling lemah di antara kita.
Lebih dari Regulasi, Saatnya Menyelamatkan Ruang Hidup Perempuan
Selain menata ulang kebijakan prostitusi dan regulasi pornografi, kita juga perlu melihat akar persoalan dengan lebih jujur. Kekerasan seksual tidak lahir dari ruang kosong, ia tumbuh dari kebodohan sosial yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, pendidikan seks komprehensif harus diberikan sejak dini, agar anak memahami hak tubuh, persetujuan, dan batas yang tidak boleh dilanggar siapa pun. Sistem pelaporan juga harus diperbaiki: aman, manusiawi, dan berpihak pada korban, bukan pada reputasi keluarga atau institusi. Kita perlu membersihkan budaya bungkam di rumah, sekolah, dan pesantren yang selama ini menutupi pelaku. Kemandirian ekonomi perempuan juga harus diperkuat karena ketergantungan membuat banyak perempuan sulit keluar dari kekerasan. Penegakan hukum harus konsisten, sementara pelaku perlu rehabilitasi agar siklus kekerasan berhenti. Dan yang paling mendasar, laki-laki perlu diajari mengelola emosi, memahami batas, dan menghormati tubuh manusia lain. Dengan begitu, kita bisa menciptakan ruang hidup perempuan yang aman.
Oleh: Rahi Wati

