Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Maka Aktivis dan Rakyat Jadi Penjahat

Memasuki satu tahun kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia, penting untuk melihat kembali capaian, tantangan, dan isu-isu utama yang membayangi kinerja pemerintahannya. Laporan setahun ini tidak hanya menjadi refleksi atas janji-janji kampanye. Banyak di antara program-program pemerintah dinilai elitis yang tidak menjadi representasi dari kebutuhan rakyat, sehingga indikator keberhasilan hanya dilihat dari angka survei kepuasan. Begitulah dinamika politik dan sosial Indonesia saat ini.

Dalam setahun belakangan, banyak sekali isu publik yang meresahkan. Lembaga Kajian Laboratorium Indonesia Emas 2045 (LAB 45) mengklasifikasikan ada tiga kategori blunder dalam setahun pemerintahan Prabowo, mulai dari kebijakan dan personal, topik isu, serta blunder dalam pelaksanaan program-program prioritas pemerintah. Hal ini diungkapkan Jaleswari Pramodhawardani sebagai Kepala LAB 45 pada keterangan persnya pada tanggal 22 Oktober 2025. Banyaknya rangkaian permasalahan komunikasi ini menyebabkan keresahan publik yang menimbulkan polarisasi dan pembelahan narasi. Di antaranya penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Membuka Kotak Pandora: Jasa Pembangunan atau Dosa KKN?

Sebagian pihak melihat Soeharto sebagai Bapak Pembangunan yang berhasil membawa stabilitas dan kemajuan ekonomi bagi negara, sehingga layak dihargai melalui penganugerahan gelar pahlawan. Namun, kelompok lain menolak keras dengan alasan catatan pelanggaran hak asasi manusia yang masif, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela selama rezimnya. Dilema ini memicu perpecahan narasi antara penghormatan atas jasa pembangunan dan tuntutan keadilan atas luka sejarah, menciptakan polarisasi sosial-politik yang sulit didamaikan. Gelar pahlawan bagi Soeharto, yang dikenang atas pembangunan infrastruktur dan stabilitas masa Orde Baru, bisa jadi simbol legitimasi politik Prabowo untuk mempertontonkan kepada rakyat pemerintahan yang menekankan kontrol dan keamanan nasional.

Keputusan untuk membuka kembali wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sejatinya menyerupai membuka “Kotak Pandora Reformasi”—sebuah tindakan yang membangkitkan kembali trauma, kontroversi, dan pertarungan makna antara masa lalu dan masa kini. Reformasi 1998 yang lahir dari perlawanan terhadap otoritarianisme Orde Baru membawa semangat koreksi total atas dosa-dosa kekuasaan: masa-masa di mana tidak ada kebebasan berpendapat, sampai-sampai dibatasi dan dikontrol ketat. Hanya boleh ada satu serikat buruh dan tiga partai politik, pers yang kritis dibredel, serta hukuman menanti bagi siapa saja yang melawan.

Stempel Istana untuk Dosa Lama

Pada tanggal 10 November 2025, diberikan gelar kehormatan kepada 10 tokoh bangsa, di antaranya adalah Soeharto. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025, dilangsungkan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa luar biasa mereka dalam perjuangan dan pembangunan bangsa. Meski sempat mendapat protes, penganugerahan ini tetap dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, dan menegaskan rekam jejak Soeharto sejak masa kemerdekaan hingga perannya dalam berbagai pertempuran dan pembangunan nasional.

Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatakan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto telah melalui kajian yang panjang dan tidak melanggar hukum. Pernyataan ini mengundang reaksi publik terhadap penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto yang sangat beragam dan kontroversial; banyak kelompok masyarakat dan aktivis menolak keras keputusan ini dengan alasan rekam jejak Soeharto yang terkait pelanggaran HAM berat, korupsi, dan represivitas rezim Orde Baru. Bahkan, aksi penolakan masif muncul di media sosial dengan tagar seperti #SoehartoBukanPahlawan, sementara para penentang menganggap pemberian gelar ini sebagai upaya pemutihan sejarah dan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 yang menumbangkan Soeharto.

Janji Mangkrak, Citra Pewaris Orde Baru

Manuver taktis politik untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari berbagai isu krusial yang tengah menekan pemerintahannya—mulai dari kenaikan harga sembako, mangkraknya program populis seperti makan siang gratis, hingga kegaduhan internal kabinet yang belum tertata stabil. Dalam konteks komunikasi politik, pemberian gelar ini berfungsi sebagai “panggung simbolik” yang berupaya menanamkan kesan bahwa pemerintah masih menghargai jasa masa lalu, sembari menyeimbangkan narasi dengan memberikan penghargaan serupa kepada tokoh Reformasi seperti Gus Dur dan Marsinah. Strategi ini menunjukkan kehati-hatian dalam mengelola opini publik di tengah sentimen yang terbelah.

Namun, di balik langkah simbolik tersebut, muncul dilema citra yang sulit dihindari. Bagi kelompok reformis, aktivis HAM, dan Komnas Perempuan, keputusan ini dipandang sebagai bentuk reviktimisasi terhadap korban pelanggaran HAM berat, seperti tragedi 1965, Talangsari, dan Mei 1998. Mereka menilai, tindakan ini menghidupkan kembali bayang-bayang dosa Orde Baru yang identik dengan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta represi terhadap kebebasan sipil.

Sebaliknya, bagi sebagian pendukung konservatif, langkah tersebut justru memperkuat citra Prabowo sebagai “panglima yang berani”—pemimpin yang tak segan menantang tabu sejarah demi meneguhkan stabilitas nasional dan penghargaan terhadap loyalitas negara. Dalam pusaran dua persepsi ini, citra politik Prabowo menghadapi ujian besar: apakah ia akan dikenang sebagai pembaru yang berdamai dengan masa lalu, atau justru pewaris Orde Baru yang mengulang pola legitimasi simbolik demi kelanggengan kekuasaan.

Menurut UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penetapan pahlawan nasional harus berasas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Timbul pertanyaan apakah Soeharto memiliki asas tersebut dari serangkaian pelanggaran yang terjadi? Jika Soeharto dianugerahi Pahlawan Nasional, maka sama dengan negara melihat mahasiswa dan rakyat yang menggulingkan Soeharto adalah Penjahat Nasional.

Oleh: Teuku Ario Betra

Baca juga