Ketika Buku Menjadi Alat Bukti Kejahatan

Membaca rapor tahun pertama kepemimpinan sering kali menjadi momen kolektif untuk mengukur seberapa jauh janji terwujud. Kita semua berpartisipasi dalam ritual ini. Namun, di bawah tema besar pembangunan “generasi emas” yang dicanangkan, kita justru disuguhi fenomena yang lebih kita kenali: konsolidasi “generasi cemas”.

Alih-alih merayakan pendewasaan ruang kritik sebagai pilar demokrasi, tahun pertama ini diwarnai kembalinya polemik klasik: penggunaan instrumen hukum terhadap aktivis dan suara-suara sumbang. Ini bukan sekadar insiden-insiden terpisah yang patut disesali. Sebaliknya, apa yang kita saksikan berpotensi menjadi cerminan dari kecenderungan pendekatan koersif yang kembali mengemuka dalam merespons ketidakpuasan publik.

Kecenderungan ini dimungkinkan oleh instrumen yang sudah lama siaga: pasal-pasal dengan tafsir lentur. Ambil contoh, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (mengajak orang melakukan tindak pidana) dan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ITE yang dikenal sebagai ‘pasal karet’ (pasal yang maknanya bisa ditafsirkan secara sangat luas). Mereka adalah warisan struktural yang efektivitasnya dalam membungkam kritik, baik disengaja atau tidak, telah teruji, dan fleksibilitasnya menjadi alat sempurna untuk mengubah kritik menjadi delik pidana.

Perangkat hukum inilah yang menjadi fondasi bagi apa yang oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) disebut sebagai ‘klasterisasi’, yakni sebuah upaya sistematis untuk meyakinkan publik bahwa setiap demonstrasi kritis pasti didalangi oleh provokator. Narasi ini, yang terkadang dilegitimasi dengan label “makar” atau “anarkis”, secara efektif mengaburkan pokok masalah. Fokus publik digeser dari substansi tuntutan (apakah itu soal kenaikan PPN atau prosedur penegakan hukum) menjadi perburuan “penghasut”. Ini adalah teknik manajemen konflik yang usang: alih-alih mengatasi sumber api, kita sibuk memburu siapa yang dituduh menyalakan korek api.

Ironi paling telanjang mungkin datang dari Kediri. Seorang pelajar berinisial FZ, seorang pegiat literasi, ditangkap. Alat buktinya: buku-buku miliknya. Bukan senjata, bukan narkotika, tetapi tumpukan buku bacaan. Ini adalah sebuah alegori yang sempurna: negara tidak sedang melawan kejahatan; negara sedang melawan gagasan. Laporan dari Amnesty International Indonesia dengan tepat menyebut penyitaan buku tersebut sebagai indikasi “pola pikir aparat yang masih curiga pada literasi dan pemikiran kritis”. Seolah, sebuah pesan dikirimkan bahwa berpikir kritis, membaca, dan merumuskan gagasan adalah ancaman bagi ketertiban.

Absurditas inilah yang memaksa kita berhenti sejenak.

“Mengapa kita, sebagai publik, begitu mudah menerima narasi “pencarian dalang”? Mengapa kita lebih mudah terprovokasi oleh label “anarkis” ketimbang oleh fakta penegakan hukum yang berlebihan?”

“Ketika buku seorang pelajar disita aparat, mengapa pertanyaan pertama kita adalah “Buku apa yang dia baca?” dan bukan “Mengapa negara kita menyita buku?”

“Bagaimana mungkin sebuah negara yang mengklaim berjuang melawan kebodohan justru menjadikan perangkat ilmu pengetahuan sebagai barang bukti yang dicurigai? Jika seorang pelajar bisa ditangkap karena membaca, di mana persisnya posisi kita semua saat ini?”

Di sinilah kita melihat apa yang tampak sebagai wajah ganda institusional. Di satu sisi, aparat di lapangan meyakinkan publik bahwa penangkapan telah “sesuai SOP” dan “berdasarkan fakta”. Namun di sisi lain, dari panggung utama di Jakarta, kita mendengar para pejabat tinggi mempertimbangkan opsi Restorative Justice (RJ).

Disonansi ini mengungkap banyak hal. Ini adalah potret negara yang ingin tampil humanis di panggung utama, namun refleks di lapangannya masih bersandar pada pendekatan koersif. Tawaran RJ, dalam konteks ini, bisa dibaca sebagai upaya meredam gejolak publik atas prosedur penangkapan yang dipertanyakan. Logika Restorative Justice sejatinya adalah pemulihan bagi korban, bukan tameng bagi aparat. Ketika opsi tersebut ditawarkan dalam konteks di mana prosedur hukum yang adil justru dipertanyakan, hal itu berisiko menjadi sekadar humanisme performatif. Hal itu menjadi cara elegan untuk meredam kemarahan publik tanpa pernah mengadili substansi pelanggarannya. Seperti yang dipertanyakan pakar hukum pidana, jika bukti memang kuat, “Apa yang mau di-restore?”

“SOP” itu sendiri menjadi ilusi. Temuan LBH-YLBHI mengenai belasan pola pelanggaran hukum dan HAM dalam penanganan demonstrasi, yang mencakup “penangkapan sewenang-wenang”, “pemeriksaan maraton”, hingga “penghalangan bantuan hukum”, membuktikan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah praktik intimidasi yang dirancang untuk memberi ‘efek jera’ dan mematahkan mental. Ini adalah, seperti yang ditegaskan banyak pihak, sebuah “pelecehan terhadap prinsip negara hukum” di mana hukum direduksi menjadi sekadar instrumen kekuasaan.

Tahun ini menjadi rapor merah bagi impunitas. Keadilan seakan memiliki dua wajah. Di satu sisi, negara menunjukkan efisiensi luar biasa untuk memproses hukum ratusan tersangka yang mengkritik. Di sisi lain, YLBHI mencatat adanya impunitas (kebebasan dari jerat hukum) terhadap kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat, yang penanganannya tidak berjalan.

Kita bisa saja menutup tulisan ini dengan tuntutan klise: bentuk tim independen, lakukan reformasi kepolisian. Tuntutan itu penting, namun tidak cukup.

Sebab mungkin kita semua, baik yang menulis, yang membaca, maupun yang diam, adalah bagian dari “Generasi Cemas” ini. Kita semua adalah korban, sekaligus perawat, dari sebuah sistem yang paranoid akan bayangannya sendiri.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa tenang jalanan, tetapi seberapa bebas rakyatnya berpikir dan berteriak. Tugas kita di ruang-ruang kampus, mungkin, bukan hanya mengkritik. Tugas kita adalah menjaga agar membaca tak kembali dianggap sebagai tindakan subversif (tindakan merongrong kekuasaan). Menjaga agar negara ini tidak paranoid pada bayangannya sendiri, serta pada buku-buku yang dipegang anak mudanya.

Oleh: Bagus Budiman

Baca juga